Kamis, 03 Maret 2011

Sistem Perekonomian Indonesia

www.gunadarma.ac.id
Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 2EB20

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Sistem Perekonomian Indonesia

Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.

Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.

“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Ataukah malahan, kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.

Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu? Membahas asas ini, setidaknya muncul dua opsi dalam pikiran saya. Pertama, asas ini lekat sekali dengan ide-ide Pak Hatta, mengenai sebuah bentuk perekonomian yang oleh beliau dianggap paling sesuai dengan masyarakat Indonesia . Dengan ide inilah Pak Hatta menggagas satu badan ekonomi Indonesia yang di kenal dengan “koperasi”. Kedua, hal ini berkenaan dengan UUD’45, tepatnya dalam pembukaan dan dua pasal pokok di dalamnya. Asas kekeluargaan ini secara ekstrisik nampak pada pasal 33 ayat 1, sedangkan secara intrisik asas dapat di pahami dari Pembukaan UUD, pasal 27 ayat 2, dan pasal 33 (2,3). Pembahasan selanjutnya mengenai asas ini, akan saya fokuskan pada opsi yang kedua saja, yaitu asas kekeluargaan dalam UUD’45.

Dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.

Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.

Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. di sini penulis tidak ingin mengatakan bahwa hanya sosialisme saja yang memiliki pengaruh terhadap sistem perekonomian Indonesia. Namun penulis ingin menekankan bahwa ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia. hal ini dikuatkan dalam TAP No. XIII/MPRS/1966, “Langkah-langkah pertama ke arah perbaikan ekonomi rakyat ialah penilaian kembali daripada semua landasan-landasan kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan, dengan maksud memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila.”

Hubungan antara sosialisme dan sistem perekonomian Indonesia telah dikupas, meski sedikit saja. Kemudian bagaimana dengan kapitalisme? Apa kapitalisme juga memiliki andil dalam terbentuknya sistem perekonomian kita? Untuk melihat hubungan antara perekonomian kita dengan kapitalisme, kita cukup menelaah kapitalisme sedikit saja. Dan dengan sedikit telaah pada UUD’45 tadi, hal itu akan dapat membantu manampakkan bias-bias buram hubungan itu.

Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.

Satu persatu substansi itu kita lihat kembali. Kebebasan bertindak. Di Indonesia apakah kebebasan berkehendak ada? Ataukah kebebasan itu malah di kekang? Serempak kita akan menjawab kebebasan berkehendak di Indonesia jelas ada. Lalu bagaimana kita tahu bahwa kita diberikan kehendak bebas dalam berekonomi? Dalam kehidupan sehari-hari kita melihat orang-seorang di beri kebebasan memilih apa yang ia inginkan, pekerjaan apa yang ia suka, atau mendirikan perusahaan, negara memberikan ruang bebas kepada kita untuk melakukan itu.

Hak kepemilikan. Hak memiliki sesuatu jelas adalah suatu yang lazim di Indonesia. Tidak ada ceritanya di Indonesia orang dilarang untuk memiliki sesuatu, kecuali hal itu yang menyangkut hal-hal yang di jadikan pengecualian. Di Indonesia orang boleh memiliki perusahaan-perusahaan, boleh memiliki villa pribadi, sedan pribadi dan banyak lagi hak milik pribadi yang diperbolehkan. Bahkan kadang aset negarapun boleh menjadi hak milik pribadi.

Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.

Sistem ekonomi Indonesia sebagai sintesa kapitalisme dan sosialisme
Merunut pada pembahasan di atas, penulis akan menutup tulisan ini dengan menyimpulkan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah sintesa antara kapitalisme dan sosialisme. Apakan dengan begitu penulis ingin mengabaikan aspek-aspek lain pembentuk sistem ekonomi Indonesia, misalnya budaya Indonesia. Apakah penulis ingin menyingkirkan hal-hal itu begitu saja. Tentu saja bukan demikian. Yang ingin penulis sampaikan dalam tulisan ini adalah ada bagian penting kapitalisme dan sosialisme yang menjadi konstruksi utama dalam pembentukan sistem ekonomi Indonesia. Dengan mangadopsi yang baik dari dua mainstrem itu, sistem ekonomi Indonesia terbentuk. Tentunya dalam pembentukannya ada bongkar-pasang untuk mendapatkan kesesuaian. Individualisme vs kolektivisme. Dengan memadukan dua unsur ini maka yang ada dalam sistem Indonesia adalah bukan individualisme dan bukan pula kolektivisme. Dalam perekonomian Indonesia ada individualisme, namun karena telah di batasi kolektivisme maka individualisme ini tidak segarang aslinya. Sentralisai dan swastanisai. Peran negara dalam sistem perekonomian Indonesia memang sentral, namun hal itu tidak menjadikannya seperti sentralisme yang ada di negara-negara sosialisme, lagi-lagi hal ini karena hasil sintesa antara individulisme dan kolektivisme.

Satu hal lagi yang mengenai sistem ekonomi Indonesia (Pak Hatta menyebutnya sebagai sistem ekonomi terpimpin, Pak Karno menyebutnya sistem ekonomi sosialisme demokrasi, dan saya sendiri lebih suka menyebutnya sebagi sistem ekonomi Pancasila) yang oleh Pak Hatta dianggap sebagai lawan dari kapitalisme, saya tidak sependapat mengenai hal ini. Saya melihat kontradiksi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan itu. Seperti yang telah dibahas di atas bahwa sistem perekonomian Indonesia terbentuk karena hasil sintesa antara kapitalisme dan sosialisme, jadi agak berlebihan bila sistem ekonomi Indonesia disandingkan dengan sosialisme yang kontra kapitalisme.

1 komentar: