Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 4EB20
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN DUNIA AKUNTANSI
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional,
perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi
berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang
akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu
memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan
pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Beberapa karakteristik era ekonomi global yang ada
dalam akuntansi internasional antara lain:
1. Bisnis
internasional
2.
Hilangnya
batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi
Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan
multinasional
3. Ketergantungan
pada perdagangan internasional
Menurut Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang
mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang
terus tumbuh, yaitu
1.
Faktor
lingkungan
2.
Internasionalisasi
dari disiplin akuntansi
3. Internasionalisasi
dari profesi akuntansi
Tantangan bagi profesi akuntan dalam pengembangan akuntansi:
1. Skill dan
kompetensi yang dimiliki
2.
Memahami
Cross Functional Linkages, akuntan tidak hanya cukup mahir dalam teknik,
prosedur dan standar akuntansi tetapi juga harus biasa memandang bisnis sebagai
suatu bentuk terintegrasi. Seperti : kualitas produk, fleksibilitas produksi
dan kemampuan untuk memproduksi dan mengekspor dengan cepat agar bisa
memenangkan persaingan global
3.
Analisis
keuangan dan perbandingannya
Perkembangan Akuntansi Internasional sudah seharusnya diiringi oleh
kemampuan individu yang bergerak dalam bidang akuntansi untuk ikut andil
memajukan akuntansi. Akuntansi Internasional merupakan penghubung antarnegara.
Delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional harus
dipahami dengan baik agar tercipta harmonisasi antarnegara yang bertransaksi.
Selain itu ada delapan (8) faktor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi internasional, yaitu:
1. Sistem pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat
akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas
masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap
untuk memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem
berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi
memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui pengukurang akuntansi yang
konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang
mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga
keuangan memilki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan,
pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan
Swiss.
2. Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan
bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil)
danhukum umum (kasus).
Dalam Negara-negara hukum kode,
hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur
sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat
lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang
atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus
dalam kode yang lengkap. Kodifikasi hukum
utamanya diambil dari hukum Romawi dank ode Napoleon. Dalam Negara-negara yang
menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan suatu kelompok
lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur
akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian, di
Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan
dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak
prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa
adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja,
terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel
bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal ini mendorong usaha
coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari
kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi
ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini memungkinkan
aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan
dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung
ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku pada
muatan (isi) ekonominya.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara
efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan
beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam
kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di
Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena
pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap
perbedaan-perbedaan dalam hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan
dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip
akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama
(last-in, first-out- LIFO) di Amerika Serikat merupakan suatu contoh.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Faktor Politik
& Ekonomi sangat mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional karena
kebijakan pemerintah dan keadaan ekonomi saat itu di suatu negara dapat membuat
akuntansi sulit berkembang. Ide dan teknologi
akuntansi dialihkan melaui penakhlukan, perdagangan dan kekuatan sejenis.
Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun
1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan
gagasan-gagasan pembaruan (rannaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris
mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris.
Pendudukan Jerman selama perang dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan
Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di
Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang
menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena
dipaksakan kepada negara-negara tersebut (seperti India) atau karena pilihan
mereka sendiri (seperti Negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem
akuntansi menurut aturan Uni Eropa (EU).
5.
Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan
mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan
terhadap akun-akun perusahaan. Inflasi
mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap
nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan
peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi
seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke
dalam perhitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa Negara Amerika Selatan
menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereka dengan
hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang
tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan
pengaruh perubahan harga.
6.
Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini
mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian
dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi
menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi
eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan sesuatu
yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang
berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industry berubah menjadi perekonomian
jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan pencatatan depresiasi
yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.
Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak berwujud
dan sumber daya manusia semakin berkembang.
7. Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik
akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika
disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang
kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali
para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek
derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang
berkompeten. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf
pendidikan di suatu Negara secara umum juga rendah. Meksiko adalah salah satu
contoh Negara di mana permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi. Pada
situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim
warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Hal terakhir
inilah yang saat ini sedang diterapkan oleh Cina. kebanyakan
negara-negara Eropa Kontinental dan Jepang memiliki sistem kodifikasi hukum dan
bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakan
pendanaan. Aturan akuntansi di sana pada umumnya sesuai dengan hukum pajak. Sangatlah
sulit untuk menentukan mana yang penyebab dan mana yang akibat. Jenis sistem
hukum mungkin terlebih dahulu mempengaruhi sistem keuangan di suatu Negara.
Sistem hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan
investor yang lebih baik dibandingkan kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar
ekuitas yang kuat berkembang di Negara-negara hukum dan pasar ekuitas yang
lemah berkembang di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum. Perpajakan
merupakan fungsi akuntansi yang penting di setiap Negara yang mengenakan pajak
penghasilan perusahaan. Apakah pajak mendominasi orientasi akuntansi bergantung
pada apakah akuntansi memiliki tujuan kompetisi, yaitu memberikan informasi
kepada pemegang saham luar. (Akuntansi Pajak tidak cocok untuk tujuan ini).
dengan demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat,
perpajakan tidak akan mendominasi.
8. Budaya
Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social):
Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social):
1. Individualism
2. Jarak kekuasaan
3. Penghindaran ketidakpastian
4. Maskulinitas. Analisis yang dilakukannya didasarkan
pada data yang berasal dari para karyawan sebuah perusahaan multinasional besar
dari AS yang beroperasi di 40 negara yang berbeda
Secara singkat, individualisme merupakan kecenderungan terhadap suatu
tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang
tersusun ketat dan saling tergantung. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana
hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara
tidak adil dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana
masyarakat tidak merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang
tidak pasti. Maskulinitas adalah sejauh mana peran gender dibedakan serta
kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat (nilai-nilai maskulin yang
tradisional) ditekankan daripada hubungan dan perhatian.
PERKEMBANGAN AKUNTANSI DALAM EKONOMI YANG BERORIENTASI PASAR
Akuntansi keuangan yang berorientasi pada makrekonomi mungkin mengakui
secara formal nilai penemuan dari mineral atau kandungan minyak, menghitung
beban depresiasi atas peralatan produkstif berdasarkan unit produksi, dan
mengizinkan penghapusan biaya tertentu dengan cepat jika hal ini merupakan
kepentingan pembangunan ekonomi regional atau nasional.
Pola Mikroekonomis
Pola Mikroekonomis
Ekonomi yang berorientasi pada pasar, termasuk ekonomi yang tidak begitu
banyak mendapat campur tangan administrasi pemerintah pusat, mempercayakan
sebagian besar kesejahteraan ekonomi kepada aktivitas-aktivitas bisnis dari
indvidu-individu dan masing-masing perusahaan bisnis. Dengan demikian, dalam
ekonomi ini, terdapat suatu orientasi fundamental yang mengarah pada setiap sel
dari akivitas ekonomi. Hal ini begitu berurat berakar di organisasi-organisasi
ekonomi barat dimana orientasi ini berlaku bagi banyak proses bisnis, hukum,
legislative dan sosial. Dengan
aktivitas-aktivitas swasta dan bisnis sebagai inti urusan dalam ekonomi yang
berorientasi kepada pasar dan dengan akuntansi melakukan fungsi jasa bagi
bisnis dan perusahaan-perusahaan bisnis, tampaknya wajar saja bahwa akuntansi
akan mengorientasikan dirinya kepada pertimbangan-pertimbangan mikro yang sama,
yang telah terbentuknya secara mapan dalam lingkungannya. Beberapa pernyataan
yang berkaitan dengan pola ini menyangkut:
1.
Perusahaan menyediakan titik-titik vokal bagi
aktivitas-aktivitas ekonomi
2.
Kebijakan utama perusahaan bisnis adalah untuk
menjamin kelangsungan hidupnya.
3.
Optimasi dalam pengertian ekonomi adalah
kebijakkan terbaik perusahaan untuk bertahan
4.
Akuntansi, sebagai cabang ekonomi bisnis,
mendapatkan konsep-konsep dan aplikasi aplikasinya dari analisis ekonomi.
Konsep akuntansi utama dalam pola pengembangan yang didasarkan pada mikro
ekonomi adalah bahwa proses akuntansi harus mempertahankan secara konstan
jumlah investasi modal moneter dalam perusahaan dalam nilai riil.
Disiplin Independen
Menganggap akuntansi sebagai fungsi jasa dari bisnis memberikan ruang yang
cukup untuk menyimpulkan bahwa akuntansi dapat membangun kerangka yang berguna
bagi dirinya yang disaring dari proses bisnis yang dilayaninya. Jika hal ini
mungkin dilakukan, maka dukungan konseptual dari suatu disiplin seperti ekonomi
tidak dibutuhkan. Akuntansi dengan kata lain , bergantung pada dirinya menjadi
suatu disiplin yang independen.
Pendekatan terhadap perkembangan Akuntansi.
Pendekatan terhadap perkembangan Akuntansi.
a.
Pendekatan makro ekomomi
b.
Pendekatan mikro ekonomi
c.
Pendektan independen
d.
Pendekatan yang seragam
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller
pertengahan tahun 1960-an. 1a mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap
perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengaii sistem ekonomi
berorientasi pasar.
1.
Berdasarkan pendekatan makroekonomi,
Praktik akuntansi didapatkan dan dirancang
untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya
mengikuti dan bukan memimpin kebijn nasional, karena perusahaan bisnis
mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan oasional. Karenanya, sebagai
contoh, suatu kebijakan nasional berupa lapangan kerja yangstabil dengan
menghindari perubahan besardalam siklusbisnisakan menghasilkan praktik
akuntansi yang meratakan laba. Atau, untuk mendorong perkembangan industri
tertentu, suatu negara dapat mengizinkan penghapusan pengeluaran modal secara
cepat pada beberapa industri tersebut. Akuntansi di Swedia berkembang dan
pendekatan makroekonomi.
2.
Berdasarkan pendekatan mikroekonomi.
Akuntansi berkembang dari
prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu
yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini,
perusahaan harus memperlahankan modal fisik yang dimiliki. Juga sama pentingnya
bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan
mengendalikan aktivitas usaha. Pengukuran akuntansi yang didasarkan pada biaya
penggañtian sangat didukung karena paling sesuai dengan pendekatan ini.
Akuntansi di Belanda berkembang dari mikroekonorni.
3.
Berdasarkan pendekatan independen,
Akuntansi berasal dan praktik bisnis
dan berkembang secara ad
hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan
pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai Fungsi
jasa yang konsep dan prinsipnya di ambi1 dan proses bisnis yang dijalankan,
diambilkan dari cabang keilmuan seperti ekonomi. Bisnis menghadapi kerumitan
dunia nyata dan ketidakpastian yang senantiasa terjadi melalui pengalaman,
praktik, dan intuisi. Akuntansi berkembang dengan cara yang sama. Sebagai
contoh, laba secara sederhana merupakan hal yang paling bermanfaat dalam
praktik dan pengungkapan secara pragmatis menjawab kebutuhan para pengguna.
Akuntansi berkembang secara independen di lnggris dan Amerika Serikat.
4.
Berdasarkan pendekatan yang seragam,
Akuntansi distandardisasi dan digunakan
sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keragaman dalam
pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah,
otoritas pajak dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam
mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan
di negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan
ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja,
mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak dan mengendalikan harga.
Prancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam, merupakan pendukung
utama pendeka tan seragam. Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum
Kode.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan
sesuai dengan sistem hukum suatu negara. Pandangan ini telah mendominasi
pemikiran akuntansi selama kurang lebih 20 lahun lerakhir.
1. Aktuntansi dalam negara-negara ukum umum memiliki
karakter berorienlasi lerhadap “penyajian wajar,” transparansi dan pengungkapan
penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham
mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk
kebutuhan informasi investor luar. Penentuan standar akuntansi cenderung
merupakan aktivitas sektor swasta dengan peranan penting yang dimainkan oleh
profesi akuntansi. Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai “Anglo Saxon,”
“lnggris-Arnerika,” atau “berdasarkan mikro.” Akuntansi hukum umum berawal di
Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong
Kong, India, Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.
2.
Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karaterislik berorientasi legalistik, tidak
membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi
keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah (“orang dalam”) mendominasi sumber
keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor.
Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor publik dengan
relatif sedikil pengaruh dari profesi akuntansi. Akuntansi hukum kode sering
disehut “kontinental,” “legalistik,” atau “seragam secara makro.” Ini ditemukan
di kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka di
Afrika, Asia, dan Amerika.
Pemberian karakter akuntansi
memparalelkan hal yang disebut sebagai model “pemegang sahani” dan “pihak
berkepentingan” (atau kelola perusahaan dalam negara hukum umum dan hukum kode.
Sistem hukum suatu negara dan sistem keuangannya dapat dikaitkan dalam suatu
hubungan sebab akibal. Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan hak
pemegang saham dan menawarkan perlindungan yang lebih kuat. Hukum melindungi investor luar an secara hukum sangat
ditegakkan. Hasilnya adalah pasar iiodal yang kuat berkembang di negara-negara
hukum umum dan pasar modal yang lemah berkembang di negara-negara hukum kode.
Perusahaan-perusahaan di negara hukum urnum memperoleh modal dalam jumlah yang
besar metalui penawaran publik saham kepada sejumtah investor, dibandingkan
dengan perusahaan-perusahaan di negara hukuni kode. Karena investor memiliki
posisi wajar terhadap perusahaan, terdapat permintaan akan informasi akuntansi
yang mencerminkan kinerja operasi dan posisi keuangan dengan akurat.
Pengungkapan publik menyelesaikan masalah informasi yang tidak seimbang
(asimetris) antara perusahaan dan investor.
NEGARA YANG DOMINAN DALAM PERKEMBANGAN PRAKTEK AKUNTANSI
Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain:
a.
Perancis
b.
Jepang
c.
Amerika Serikat
PERANCIS
Prancis
merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia.Kementrian Ekonomi
Nasional menyetujui Plan Comptable General (kodeakuntansi nasional) resmi yang
pertama pada bulan September 1947. Revisikode tersebut dilakukan pada tahun
1957. Revisi selanjutnya terjadi padatahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat
Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986,rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan
ketentuan dalam DirektifKetujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan
direvisi lebih lanjutpada tahun 1999.
Plan
Comptable Generalber isi:
•Tujuan dan
prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
•Definisi
aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
•Aturan
pengakuan dan penilaian
•Daftar akun
standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buku lainnya
Akuntansi di
Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan
kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (yaitu Code de Commerce) dan hukum
pajak sebenarnya menentukanbanyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di
Prancis. Code deCommerce berawal dari ordinansi Coulbert (Menteri Keuangan pada
eraLouis XIV) pada tahun 1673 dan 1681 dan diberlakukan oleh Napoleon pada
tahun 1807
sebagai bagian dari hukum yang diciptakannya berdasarkan
hukum
tertulis. Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983
danDekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan
oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari Code de
Commers . Legislasi Code de Commerce mengandung ketentuan akuntansi dan
pelaporan yang eksentif.
Ciri khusus
akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan
perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangankelompok usaha yang
dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi
yang diterima umum diAS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Alas an utamauntuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif Ketujuh UE
diberlakukan pada thun1986, banyak perusahaan multinasional dari Prancis yang
telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo-Saxon
untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri. Perusahaan Prancis yangmengacu
pada IFRS atau GAAP AS sering menyataan bahwa laporan keuangan mereka telah
sesuai baik dengan standar Prancis maupun denganstandar internasional atau AS.
Pengukuran
Akuntansi
Akuntansi di
Prancis memiliki karakteristik ganda: perusahaan secara tersendiri harus
mematuhi peraturan yang tetap, sedangkan kelompokusaha konsolidasi memiliki
fleksibilitas lebih besar. Akuntansi untukperusahaan secara individual
merupakan dasar hukum untukmembagikan dividend an menghitung pendapatan kena
pajak.
Aktiva
berwujud umumnya dinilai berdasarkan biaya historis.Meskipun diperbolehkan,
revaluasi tetap dikenakan pajak sehingga jarangditemukan dalam praktik. Aktiva
tetap didepresiasikan menurut provisipajak, umumnya menurut dasar garis lurus
atau saldo menurun.Persediaan harus dinilai berdasarkan nilai yang rendah antara
biaya ataunilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata
tertimbang.
Biaya
penelitian dan pengembangan dibebankan pada saatterjadinya, namun dapat
dikapitalisasikan dalam keadaan tertentu. Aktivayang disewagunausahakan tidak
dikapitalisasi dan beban sewa yangdibayar langsung dibebankan. Imbalan pension
dan pascakerja lain padaumumnya dibebankan pada saat dibayarkan dan komitmen
masa depan jarang diakui sebagai kewajiban.kebanyakan resiko dan ketidakpastian
lainnya dapat dicadangkan. Dengan beberapa pengecualian,laporan keuangan
konsolidasiPrancis mengikuti pendekatan penyajian wajar berupa pelaporan
substansi mengungguli bentuk. Pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan
metode kewajiban dan didiskontokan apabila penyelesaian perbedaan temporer
dapat distimasikan. Metode pembelian (purchase method) umumnya dicatat untuk
penggabungan usaha, namun metode penyatuan kepemilikan (poolingmethod) dapat
digunakan dalam beberapa kondisi. Muhibah (goodwill)umumnya dikapitalisasi dan
diamortisasi terhadap laba, namun tidakditentukan berapa lama periode
amortisasi yang maksimum. Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha
patungan dan metode ekuitas digunakan untuk mencatat investasi pada perusahaan
yang tidak dikonsolidasikan yang dapat dipengaruhi secara signifikan. Praktik
translasi mata uang asing dengan menggunakan IAS 21. Aktiva dan kewajiban
perusahaan anak yang berdiri sendiri ditranslasikan dengan menggunakan kurs
penutupan (akhir tahun) dan perbedaan translasi dimasukkan ke dalam ekuitas.
Laporan keuangan anak perusahaan yang berdiri sendiri ditranslasikan dengan
menggunakan metode kurs historis(temporal), dan perbedaan translasi dicatat ke
dalam laba. Standar Pelaporan Keuangan Internasional akan menjadi dasar
laporankonsolidasi di Prancis setelah tahun 2005.
JEPANG
Akuntansi
dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh
domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung
jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang
memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran
akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang
berpengaruh. Akhir-akhir ini,pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional
mulai dirasakan danpada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan
organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi. Jepang merupakan
masyarakat tradisional dengan akar budaya danagama yang kuat. Kesadaran
kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan
berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan
kelompok di negara-negara barat.Perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham
satu sama lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi
yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa
yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari
kelompok industry besar ini. Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas
untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari
sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab
kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang
saham.Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas
usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah
usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya
terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah. Modal
usaha keiretsu ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural
yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomiyang berawal pada tahun
1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga
mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan
Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa
buruknya perusahaan di Jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan
pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan Jepang
menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar
internasional. Perusahaan yang mencatatkan sahamnya harus menyusun laporan
keuangan sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang secara umum
mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditambah
dengan laporan arus kas. Namun menurut SEL laporan keuangan konsolidasi yang
utama bukan laporan keuangan induk perusahaan. Laporan keuangan dan skedul yang
disusun sesuai dengan SEL harus diaudit oleh auditor independen. Ramalan arus
kas untuk 6 bulan kedepan dimasukkan sebagai informasi tambahan dalam laporan
kepada Kementerian Keuangan.Laporan ramalan lainnya juga dilaporkan. Secara
keseluruhan, jumlah pelaporan ramalan perusahaan sangat besar di Jepang. Namun
informasi ini hanya dilaporkan dalam laporan wajib dan jarang sekali disajikan
dalam laporan tahunan untuk pemegang saham.
Pengukuran
Akuntansi
Hukum
komersial mewajibkan perusahaan-perusahaan besar untuk menyusun laporan
konsolidasi. Selain itu perusahaan yang mencatatkan saham harus menyusun
laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah
merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama
digunakan untuk keduanya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk
perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan
dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode
pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan.
AMERIKA SERIKAT
Akuntansi di
Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi
Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi –FSAB), namun sebuah
lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modalatau Securities Exchange
Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri.
Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat,badan
sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun ituBadan Pengawas
Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur
audit dan auditor perusahaan publik. Perusahaandi AS dibentuk berdasarkan hukum
negara bagian, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki hukum
perusahaannya sendiri. Secara umum,hukum berisi ketentuan minimal atas
pencatatan akuntansi dan penerbitanlaporan keuangan secara periodik. Banyak
hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang
diserahkan kepada badan-badan lokal sering kali tidak tersedia untuk publik.
Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya
tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki
kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa
efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter.
Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib
untuk pelaporan keuangan, sehingga membuat Amerika Serikat terlihattidak normal
menurut Standar Internasional. Laporan keuangan konsolidasi bersifat wajib dan
laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak memuat hanya laporan induk
perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan yang
dikendalikan (yaitu dengan kepemilikan yang melebihi 50% dari saham dengan hak
suara) harus dikonsolidasikan secara penuh, walaupun operasi anak perusahaan
tersebut tidak homogen. Laporan keuangan intern (kwartalan) diwajibkan untuk
perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursaefek utama. Laporan ini biasanya
hanya berisi laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit dan komentar manajemen
secara singkat.
Pengukuran
akuntansi
Pengukuran
dengan dasar akrual sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat
bergantung pada konsep penandingan. Jika perubahan dalam praktik atau prosedur
terajadi, maka perubahan dan pengaruhnya harus diungkapkan.
Penggabungan
usaha harus dicatat sebagai sebuah pembelian. Goodwill dikapitalisasi sebagai
perbedaan antara nilai wajar pemberian yang diberikandalam pertukaran dan nilai
wajar aktifa bersih yang diperoleh (termasuk aktifatidak berwujud
lainnya).Goodwill tersebut harus dikaji ulang terhadap penurunan nilai tiap
tahunnya dan dihapus bukukan dan dibebankan kedalam laba jika nilai bukunya
melebihi nilai wajarnya. Translasi mata uang asing mengikuti ketentuan dalam
SFAS NO. 52, yang menggunakan mata uang fungsional anak perusahaan luar negeri
untuk menentukan metodologi translasi.
KLASIFIKASI AKUNTANSI DAN BISA MEMBANDINGKANNYA
Klasifikasi yang dimaksud adalah bagaimana membedakan klasifikasi atau
perbandingan sistem akuntansi keuangan nasional dan regional. Klasifikasi
merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem
akuntansi nasional berbeda-beda. Kita juga dapat menganalisis apakah sistem-sistem
tersebut cenderung menyatu atau berbeda. Tujuan
dari klasifikasi adalah mengelompkkan sistem akuntansi keuangan menurut
karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkapkan struktur dasar dimana
anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan yang membedakan
kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan
dan perbedaan, pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan lebih baik.
Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.
Dasar Klasifikasi Akuntansi Internasional Klasifikasi akuntansi
internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :
1.
Pendekatan Deductive
Yaitu mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan
itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola
perkembangan yang diajukan.
2.
Pendekatan Inductive
Praktek akuntansi individual dianalisa, pola perkembangan atau
pengelompokan diidentifikasikan dan di akhir penjelasan dibuat dari sudut
pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor-faktor lainnya.
PERBEDAAN ANTARA PENYAJIAN WAJAR DAN KEPATUHAN TERHADAP HUKUM DAN NEGARA
MANA YANG DOMINAN PENERAPANNYA
Perbedaan penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak
permasahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan
IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah diantaranya :
1. Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan
penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi
pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar)
atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3. Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat
dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar
dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Isu Penting Perbedaan Penyajian Wajar dan Ketaatan Terhadap Hukum
Isu penting yang terjadi saat ini adalah tentang pemberlakuan IFRS sebagau
dasar penyajian. Sehingga negara-negara yang belum melakukan penyajian wajar
melalukan penyesuaian terhadap laporannya.
Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nsional
menjadi semakin hilang, yaitu:
1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan
terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya semakin menjadi
global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang
diakui secara mendunia.
2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang
umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestic
local, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi
pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional.
3. Beberapa Negara yang menganut kodifikasi hukum,
secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar
akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan
independen. Hal ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan
proses di negara-negara hukum umum. Dan hal tersebut dilihat sebagai suatu cara
untuk secara lebih aktif mempengaruhi agenda-agenda IASB.
PERBEDAAN ANTARA PENYAJIAN WAJAR DAN KEPATUHAN TERHADAP HUKUM
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh
yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi. Akuntansi hukum umum
berorientasi pada kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Akuntansi
kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah
seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah
nasional. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan
sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan
konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi
ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau
mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional.
Sumber :
http://xsaelicia.blogspot.com/2013/03/bab-2-perkembangan-klasifikasi_10.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar