Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 3EB20
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan
sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui
pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk
operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita
mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang
besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan
perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda
kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang
modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal
tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai
dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya.
Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana
dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia
leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974,
No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang
perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian
Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks.
Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan
jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan,
perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital
lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan
untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga
dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan
sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease
dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya
lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena
saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan
operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai
pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga
tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para
Secara umum
leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal
untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Dalam
kegiatan leasing ada dua pihak yang terkait langsung :
- Perusahaan yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan perusaahan lain. Jenis perusahaan demikian disebut Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company). Selanjutnya bertindak sebagai pihak yang menyewakan atau sebagai Lessor.
- Perusahaan yang menerima hak untuk menggunakan barang-barang modal, bertindak sebagai Penyewa Guna Usaha atau disebut Lesse .
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri
dari beberapa elemen di bawah ini:
- Pembiayaan perusahaan
- Penyediaan barang-barang modal
- Jangka waktu tertentu
- Pembayaran secara berkala
- Adanya hak pilih (option right)
- Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
- Adanya pihak lessor
- Adanya pihak lessee
Pembiayaan
melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan
pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran
alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan
modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh
keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
- Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
- Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
- Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
- Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
Dalam
transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan,
antara lain:
• Lessor
Lessor
merupakan perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada
pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Dalam
finanse lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah
dikelurkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkn
keuntungan. Dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan dari penyedian barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan
pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
• Lessee.
Lesse adalah
perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari
lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan untuk mendapatkan pembiayaan
berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala.
Pada akhir masa kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang yang, yang
berarti bahwa pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease
dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee bertujuan
dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan
alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
• Supplier.
Supplier
yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk
dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance
lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak
lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Dalam operating lease,
supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun kredit yang nantinya
akan dilunasi dengan angsuran.
• Bank atau
Kreditur.
Dalam suatu
perjanjian kontrak leasing, pihak Bank atau kreditur tidak terlibat secara
langsung dalam kontrak tersebut tetapi Bank memegang peranan dalam hal
menyediakan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan
supplier menerima kredit dari Bank..
- KEUNGGULAN LEASING DARI SEGI EKONOMI
Ada dua
keunggulan utama bagi Lesse untuk melease daripada membeli :
- Tanpa ada uang muka. Sebagian terbesar pembelian harta yang dibiayai dengan menuntut agar sebagian dari harga beli dibayar langsung oleh peminjam pada saat transaksi dilakukan. Hal ini memberi perlindungan tambahan bagi kreditor apabila terjadi kemancetan pembayaran dan pengembalian aktiva. Sebaliknya, kontrak Lease sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga 100% nilai aktiva dibiayai melalui Lease. Aspek ini membuat leasing menjadi alternatif yang menarik bagi Perusahaan yang tidak memiliki Kas yang cukup untuk membayar Uang Muka atau Perusahaan yang ingin menggunakan modal yang tersedia untuk tujuan operasi serta investasi yang lain.
- Menghindarkan resiko pemilikan. Ada banyak resiko dalam pemilikan harta. Resiko ini meliputi kerugian karena bencana, keausan, kondisi perekonomian yang berubah, dan kerusakan fisik. Lesse boleh menghentikan Lease, meskipun biasanya dikenakan denda tertentu, dan dengan demikian menghindarkan penanggungan resiko dari kejadian ini. Keluwesan ini sangat penting bagi perusahaan dimana inovasi dan perubahan Teknologi membuat kegunaan peralatan atau fasilitas tertentu menjadi sangat tiadak pasti. Lessor juga meraih manfaat dari Meleasing hartanya ketimbang menjualnya.
Keunggulan-keunggulan
Lease bagi si Lessor meliputi yang berikut:
- Meningkatkan Penjualan. Dengan menawarkan produknya melalui Leasing kepada pelanggan potensial, pabrik atau penyalur dapat meningkatkan penjualannya dalam jumlah besar. Seperti diatas para pelanggan mungkin tidak mau atau tidak mampu membeli harta tersebut.
- Keringanan Pajak. Banyak ketentuan pajak yang memberikan keringan bagi pemilik harta.
- Kelangsungan Hubungan Dengan Lease. Apabila harta dijaul, pembeli kerap kali tidak mengadakan transaksi lagi dengan penjualnya. Akan tetapi dalam situasi Leasing, Lessor dan Lesse tetap berhubungan selama periode tertentu, dan hubungan bisnis jangka panjang kerap kali dapat dibina melalui Leasing.
- Nilai Sisa Dipertahankan. Dalam banyak perjanjian Lease, Lessor beruntung dari kondisi ekonomi yang membuat nilai residu yang besar pada ahir periode Lease. Lessor dapat Me-Lease aktiva itu kembali kepada Lease lain atau menjualnya dan memperoleh keuntungan pada saat itu juga. Banyak Lessor telah menikmati laba yang besar dari kenaikan nilai residu yang tidak diperkirakan.
- SIFAT LEASE
Ketentuan
kontrak Lease sangat berbeda-beda. Variable-variablenya meliputi ketentuan dan
denda akibat pembatalan, periode Lease, opsi pembaharuan atau pembelian dengan
harga murah, umur ekonomis, aktiva, nilai residu aktiva, pembayaran Lease
minimum, suku bunga yang tersirat dalam perjanjian Lease, seperti pemeliharaan,
asuransi, dan pajak. Fakta ini dan fakta lainnya yang relevan harus
dipertimbangkan dalam menentukan perlakuan akuntansi yang tepat atas Lease.
Masing-masing
variable ini didefinisikan sebagai berikut:
- Ketentuan Pembatalan. Sifat tidak dapat dibatalkan mengacu pada kontrak Lease yang ketentuan serta sanksi pembatalannya sangat mahal bagi Lesse sehingga dalam keadaan bagaimanapun tidak dilakukan pembatalan. Hanya Lease yang tidak dapat dibatalkan yang dapat dikapitalisasi.
- Periode Lease. Salah satu variable penting dalam perjanjian Lease adalah Periode Lease-nya: yaitu, periode waktu mulai dari awal hingga ahir Lease, Tanggal pemrakasaan Lease didefinisikan sebagai tanggal perjanjian Lease, atau tanggal komitmen tertulis paling awal jika semua ketentuan pokok telah dinegosiasikan. Permulaan Periode Lease terjadi pada saat perjanjian Lease mulai berlaku, yaitu apabila harta yang dilease telah diserahkan kepada Lease.
- Ahir Jangka Lease Adalah ahir periode yang ditetapkan dimana pembatalan tidak boleh dilakukan ditambah semua periode, jika ada, yang diliput opsi pembaharuan dengan harga murah ,atau ketentuan lain bahwa, pada tanggal terjadinya lease sudah ada indikasi kuat bahwa lease itu diperbarui. Jika opsi pembelian dengan harga murah dimasukkan dalam kontrak lease, sebagaimana didefinisikan dalam subbab berikut, maka periode lease meliputi semua periode pembaharuan sebelum tanggal opsi pembelian dengan harga murah tiba. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa periode lease tidak akan pernah melampui tanggal opsi pembelian dengan harga murah
- Opsi Pembelian Dengan Harga Murah. Lease kerap kali mengandung ketentuan yang memberi hak kepada lesse untuk membeli harta yang dilease pada suatu hari dimasa depan. Harga beli yang pasti harga opsi yang ditetapkan, meskipun dalam beberapa kasus harga tersebut dinyatakan sebagai nilai pasar wajar pada tanggal ,opsi dimanfaatkan. Jika harga opsi telah ditetapkan ini diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan dengan harga atau nilai pasar wajar pada tanggal pemanfaatan opsi pembelian, maka dalam hal ini sudah tersirat opsi pembelian dengan harga muarah
- Nilai Sisa Atau Residu. adalah Nilai pasar harta yang dilease pada ahir periode lease.
Dalam
beberapa lease, periode lease melampi umur ekonomi aktiva, atau periode
dimana aktiva tersebut tetap produktif, dan kadang-kadang masih ada nilai sisa
. Dalam lease lainnya, periode lease lebih singkat, dan nilai residu tidak ada.
Jika lease dapat membeli aktiva itu pada ahir periode lease dengan harga murah
sudah ada, dan dapat diandaikan bahwa lesse akan melaksanakan opsi ini
dan dapat membeli aktiva tersebut.
Beberapa
kontrak lease mewajibkan lesse, atau pihak ketiga yang ditunjuk, untuk menjamin
nilai residu aktiva. Jika nilai pasar wajar pada ahir periode lease turun
dibawah nilai residu yang dijamin, maka lesse atau pihak ketiga harus
membayar selisih tersebut. Ketentuan ini melindungi lessor dari kerugian akibat
penurunan yang tidak diperkirakan dalam nilai pasar aktiva.
- Pembayaran Lease Minimum. Pembayaran sewa yang diminta selama periode lease ditambah dengan jumlah yang harus dibayar untuk nilai residu, entah melalui opsi pembelian dengan harga murah atau penjaminan nilai sisa, disebut sebagai Pembayaran Lease Minimum. Jika semua pembayaran ini dilakukan dengan lease saja, maka pembayaran lease minimum akan sama bagi lesse dan lessor. Akan tetapi, jika pihak ketiga menjamin nilai residu, maka si lesse tidak boleh memasukkan jaminan ini sebagai bagian dari pembaayaran lease minimum, tetapi lessor akan memasukkannya.
Pembayaran
sewa kadang-kadang mencakup beban untuk hal-hal seperti assuransi,
pemeliharaan, dan pajak yang timbu atas harta yang dilease. Perngeluaran ini
disebut Biaya Eksekutori.(Executory Cost). Dan tidak
dimasukkan beban untuk penyisihan dari pembayaran lease minimum. Jika lessor
memasukkan beban untuk penyisihan labanya didalam biaya ini, maka laba
tersebut juga harus dianggap sebagai biaya eksekutori.
Karena
pembayaran lease minimum baru akan dilakukan pada periode mendatang, maka nilai
sekarang dari pembayaran ini perlu dibukukan sebagai lease yang dikapitalisai.
Dua suku bunga yang berbeda harus dipertimbangkan dalam menghitung nilai
sekarang pembayaran lease minimum ini, yaitu : sukumbunga pinjaman
incremental dari lease dan suku bunga implicit dari
lessor.
ü Suku
Bunga Pinjaman Inkremental (Incremental Borrowing Rate) adalah Suku bunga
yang akan ditanggung lease jika ia meminjam sejumlah uang yang diperlukan untuk
membeli aktiva yang dilease, dan didalamnya diperhitungkan keaaddaan keuangan
lesse dan kondisi yang berlaku dipasar.
ü Suku
Bunga Implisit (Implicit Interest Rate) adalah Suku bunga yang akan
digunakan untuk mendiskontokan pembayaran lease minimum ke nilai
pasar wajar aktiva pada saat lease terjadi.
Lessor menggunakan menggunakan suku bunga
implisit dalam menentukan nilai sekarang pembayaran lease minimum. Akan tetapi,
lesse menggunakan suku bunga implisit atau suku bunga pinjaman
inkremental, mana yang lebih rendah. Jika lesse tidak mengetahui suku bumga
implisit tersebut, dia harus menggunakn suku bunga pinjaman incremental.
- III. KRITERIA PENGGOLONGAN LEASE
Keempat
kriteria berikut berlaku baik bagi Lesse maupun Lessor. Jika lease mmenuhi
salah satu kriteria, maka lease tersebut digolongkan sebagai lease modal oleh
Lesse dan Lessor, dengan mengasumsikan bahwa kedua kriteri lain bagi lessor
terpenuhi.
Kriteria
yang berlaku baik bagi lesse maupun lessor :
ü
Lease tersebut mengalihklan pemilikan harta kepada lesse pada ahir periode
lease.
ü
Lease tersebut memuat opsi pembelian dengan harga murah.
ü
Jangka Lease sama dengan atau lebih dari 75% taksiran umur ekonomis harta yang
lease.
ü
Nilai sekarang pembayaran Lease mnimum, tidak termasuk bagian yang merupakan
biaya eksekutori, sama dengan atau lebih besar daripada 90% nilai pasar wajar
harta.
Kriteria
tambahan yangh berlaku bagi lessor :
ü
Ketertagihan(collectibility)pembayaran lease minimum cukup dapat diramalkan.
ü
Biaya yang masih akan dikeluarkan oleh lessor telah diketahui. Pengujian ini
harus dilakukan pada tanggal pemrakasaan lease.
- Pencatatan Transaksi Leasing Pada Penyewa (lesse)
- Operating Lease
Dalam hal
sewa guna usaha diperlakukan sebagai operating lease, trasansi leasing oleh
pihak penyewadicatat sebagai transaksi sewa-menyewa biasa. Dengan demikian
pembayaran sewa berkala dicatat debet akun Beban Sewa, dan kredit akun
Kas. Apabila dalam perjanjian sewa guna usaha ditetapkan pembayaran berkala
dalam jumlah yang berbeda, beban sewa untuk setiap periode dihitung dengan
menggunakan metode Garis Lurus (Straight Line Method).
- Lease Modal (Capital Lease)
ü
Apabila suatu sewa guna usaha memenuhi criteria untuk di perlakukan sebagai
capital lease, transaksi leasing dicatat oleh pihak penyewa sebagai suatu
transaksi pembelian aktiva tetap dengan syarat kredit jangka panjang. Dengan
demikian dicatat debet pada akun Aktiva Sewa Guna Usha dan kredit akun
hutang.
ü
Aktiva sewa guna asaha dinilai berdasarkan harga terendah antara harga pasar
wajar, dengan jumlah sewa terendah yang dibayar selama masa sewa guna usaha,
ditambah dengan harga beli atau nilai residu aktiva yang bersangkutan pada ahir
masa sewa yang telah disepakati bersama.
ü
Aktiva sewa guna uasaha olek pihak penyewa harus disusutkan dengan menerapkan
metode penyusutan yang biasa digunakan. Apabila kontrak sewa guna usaha
mencantumkan adanya pengalihan hak milik, atau adanya hak bagi penyewa untuk
membeli aktiva sewa guna usahaa dan ahir masa sewa, maka usia ekonomis aktiva
yang bersangkutan dijadikan dasar untuk menentukan besarnya penyusutan.
Sementara jika dalam kontrak sewa guna usaha tidak menyebutkabn dua kriteria
tersebut diatas, untuk menentukan jumlah penyusutan digunakan masa sewa guna
usaha sebagai usia penggunaan aktiva tetap yang bersangkutan.
ü
Didalam jumlah sewa yang dibayar secara berkala, mengandung unsur harga aktiva
sewa guna usaha dan beban bunga. Oleh karena itu setiap pembayaran sewa,
dipisahkan menjadi jumlah pembayaran hutang yang merupakan sewa terendah, dan
jumlah pembayaran beban bunga.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/akuntansi-leasing-tulisan-apek-hukum-dalam-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar