Kamis, 04 Oktober 2012

Anjak Piutang

www.gunadarma.ac.id
Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 3EB20


Kegiatan anjak piutang (factoring) sudah dikenal ribuan tahun yang lalu. Pada awalnya memang bentuk usaha anjak piutang ini masih sanngat sederhana. Biasanya perusahaan anjak piutang (factor) juga sekaligus bertindak sebagai agen penjualan dan pemberi perlindungan kredit. Revolusi industri di akhir abad ke-18 ikut mendorong pertumbuhan bisnis jasa anjak piutang umum (general factoring). Peningkatan transaksi ekspor dan impor otomatis memacu pertumbuhan industri anjak piutang. Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan bahwa para factor mulai meninggalkan profesi sebagai agen dan lebih berkonsentrasi pada pengelolaan kredit bagi kliennya, yaitu menjamin kredit, melakukan penagihan, dan menyediakan dana.
       Kehadiran industri anjak piutang sangat membantu kegiatan bisnis. Merupakan kenyataan bahwa terjadi proses tawar-menawar antara pembeli dan penjual maupun antarpenjual agar dapat menjual produk dan jasanya. Salah satu tawaran yang biasanya diberikan adalah kemudahan dalam pembayaran, yang bisa berupa pembayaran berjangka. Akan tetapi pemberian fasillitas ini mendukung konsekuensi yang akan berdampak pada kemampuan kas perusahaan. Ini menunjukkan bahwa usaha pemecahan salah satu masalah kadang kala tidak sejalan dengan penyelesaian masalah yang lain.
     Ambillah contoh, untuk meningkatkan penjualan maka perusahaan dapat meningkatkan persyaratan penjualan kepada pelanggan dengan cara kredit. Namun di sisi lain, peningkatan penjualan dengan cara kredit ini akan menambah rumit dalam pengadministrasian penjualan, karena menyangkut masalah penagihan dan resiko tidak terbayarnya piutang penjualan. Peningkatan penjualan secara kredit juga menuntut konsekuensi bahwa perusahaan tersebut juga harus menyediakan modal kerja yang lebih besar, karena cara tersebut menyebabkan semakin banyak modal kerja perusahaan yang tertanam dalam bentuk piutang dagang. Skema pembiayaan yang ditawarkan melalui ‘Anjak piutang’ memberikan satu alternatif solusi terhadap masalah di atas. Jasa yang ditawarkan oleh suatu perusahaan anjak piutang tidak hanya sekedar pembiayaan murni melainkan juga jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan penagihan piutang dagang.
       Dalam transaksi anjak piutang, tagihan penjual kepada pembeli dialihkan pada perusahaan anjak piutang sehingga penjual tidak perlu menagihnya. Dengan cara ini, kas yang diterima penjual dapat digunakan untuk membiayai modal kerja demi kesinambungan usaha walaupun penjual harus membayar biaya tertentu. Namun, biaya yang harus dibayarkan tersebut dapat dikompensasi dengan potongan penjualan yang didapatkan dari pemasok apabila penjual membeli bahan baku secara tunai dari hasil pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang. Hal ini merupakan hal inti dari transaksi anjak piutang yang dilakukan antara penjual dan perusahaan anjak piutang, yaitu hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Aspek saling menguntungkan inilah yang menjadi pedoman kunci bagi suksesnya transaksi anjak piutang. 
A. PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
   Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok (utama) samapai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika kegiatan poko mengalami hambatan, maka ini mengakibatkan kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan poko merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.
   Hambatan-hambatan yang dialami oleh suatu perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi administrasi kredit yang semrawut ataupun teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kemudian hambatan atau ancaman tersebut dapat datang dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan.
   Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdaganngan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya.
   Apabila masalah piutang macet ini tidak dapat segera ditanggulangi secara serius, bukan tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk melakukan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan.
   Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambilalih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan. Jadi bagi perusahaan yang mengalami kesulitan seperti di atas dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee dan biaya-biaya lainnya yang disepakati bersama.
   Pengertian perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
   Kemudian Factoring yang dalam bahasa Indonesianya diterjemahkan menjadi anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pengertian Anjak Piutang menurut PSAK No.43 tahun 1998 “Jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengaliahan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha”.
Anjak Piutang Internasional adalah pelaksanaan suatu transaksi anjak piutang internasional bila ditinjau dari segi lokasi eksportir dan importir akan memperlihatkan dua jenis anjak piutang yaitu Export Factor dan Import Factor, sehingga terdapat empat pihak yang terlibat yaitu Eksportir, Importir, Export Factor dan Import Factor.
       Dengan demikian jelas perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri beberapa jenis. Jenis-jenis ini dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.

B. KEGIATAN ANJAK PIUTANG
       Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalih pengurusan piutang suatu perusahaan denagn suatu tanggung jawabtertentu, teergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur. Bagi perusahaan kreditur dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Disamping itu mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih strategis di perusahaannya.
       Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain :
1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti
halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
       Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari :
1. Jasa Penagihan (service charge),
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan presentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2. Biaya Administrasi,
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
C. PIHAK YANG TERLIBAT DAN FASILITAS YANG DIBERIKAN
            Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat 3 pihak yang salling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
            Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah :
1. Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan anjak piutang (factoring),yaitu perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3. Debitur yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien).
Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi di antara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat pada gambar berikut :
1. Kreditur menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitu maupun tidak.
2. Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur.
3.   Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.
Kemudian fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditur (kliennya). Dilihat dari berbagai sisi sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pemberitahuan
Anjak piutang apabila dilihat dari sudut pemberitahuan kepada customer, dapat
dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu: Notification Factoring (Disclosed Factoring) dan Non-Notification Factoring (Undisclosed)
a. Disclosed.
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
b. Undisclosed.
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.
2. Berdasarkan Tanggung Jawab / Distribusi Resiko
a. With Recourse
Dalam hal apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya,
maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without Recourse
Dalam fasilitas ini apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur.
Penanggungan Risiko
Anjak piutang apabila dilihat dari segi penanggung risiko dapat dibedakan menjadi dua jenis anjak piutang, yaitu:
Recourse Factoring adalah anjak piutang dimana factor tidak menanggung risiko atau gagalnya pembayaran dari customer, maksudnya adalah apabila customer gagal membayar, pailit atau bangkrut, maka factor tidak menaggung risiko tersebut melainkan client yang menanggungnya. Sebagai contoh apabila pada saat jatuh tempo tagihan terjadi gagal bayar oleh customer, maka tagihan
tersebut wajib dibayar oleh client kepada factor. Transaksi anjak piutang dengan recourse bagi factor,merupakan transaksi pemberian pinjaman dengan jaminan piutang di mana factor akan memperoleh jaminan dari client atas piutang
yang tidak terbayar oleh customer. Namun demikian, factor masih tetap mempunyai risiko kolektibilitas atas pembiayaan piutang yang
diberikan kepada client. Sedangkan bagi client, transaksi anjak piutang dengan recourse mempunyai substansi yang sama dengan factor. Dengan demikian client akan mengakui anjak piutang sebagai kewajiban dan tetap mengakui piutan retensi dalam laporan keuangannya.
Non-Recourse Factoring adalah anjak piutang di mana factor menanggung sepenuhnya risiko pembayaran oleh customer baik gagal bayar, pailit ata bangkrut, kecuali dalam hal pengurangan oleh karena rusak/cacatnya dalam
dasar penagihan yang dikarenakan barang dan jasa dikembalikan atau adanya dispute, factor tidak menaggung risiko tersebut. Dalam transaksi
anjak piutang tanpa recourse, factor memberlakukan piutang yang telah dialihkan dari client sebagai pembelian piutang. Factor otomatis memperoleh hak sekaligus
menanggung risiko kolektibilitas piutang yang diterimanya. Adanya pembelian piutang ini, factor mengakui sejumlah piutang yang diperoleh sebagai aktiva dengan akun tagihan anjak piutang. Di sisi lain, untuk menutupi risiko kolektibilitas piutang, maka factor akan membentuk cadangan piutang yang tidak tertagih. Untuk bagian piutang yang tidak ikut dibiayai oleh factor akan dicatat sebagai kewajiban kepada client dengan akun retensi, yang akan dibayar setelah piutang dibayar lunas oleh customer. Sedangkan dari sudut client, substansidari transaksi anjak piutang tanpa recourse adalah penjualan piutang sehingga client tidak lagi memiliki manfaat ekonomi dan resiko kolektibilitas piutang yang dialihkan kepada
factor. Akibat yang ditimbulkan adalah kekuranggannya jumlah piutang sebesar nilai yang dijual dan menimbulkan keuntungan ataukerugian akibat transaksi anjak piutang yang dilakukan.
3.   Berdasarkan Pelanggan / Jasa Yang Ditawarkan
a. Full service factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap kredit yang macet.
b. Bulk factoring
Anjak Piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
c. Maturity factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditur adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis inijasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
d. Invoice discounting
Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa non pembiayaan sama sekali tidak diberikan.
e. Resource factoring
Jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada kreditur.
f. Undisclosed factoring
Dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai denngan presentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advanced Payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang di mana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.
4. Berdasarkan Wilayah
Kegiatan anjak piutang apabila ditinjau dari jangkauan pekerjaan atau skala
kegiatan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu anjak piutang domestic (Domestic Factoring) dan anjak piutang internasional (International Factoring).
a. Domestic Factoring
      AnjakPiutang Domestik (Domestic Factoring ) adalah bila anjak piutang
dilaksanakan secara domestik/dalam negeri atau Merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b. International Factoring
Anjak Piutang Internasional (International Factoring) adalah
pelaksanaan suatu transaksi anjak piutang internasional bila ditinjau dari segi lokasi eksportir dan importir akan memperlihatkan dua jenis anjak piutang yaitu Export Factor dan Import Factor, sehingga terdapat empat pihak yang terlibat yaitu Eksportir, Importir, Export Factor dan Import Factor. Ada beberapa langkah
yang harus ditempuh dalam transaksi anjak piutang Internasional atau merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar Negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor dan impor.
D.     JASA-JASA DAN BIAYA YANG DIBERIKAN
         Sama seperti halnya perusahaan keuangan lainnya, perusahaan anjak piutang juga memiliki berbagai ragam produk atau jasa yang dapat ditawarkan kepada para nasabahnya. Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan perusahaan anjak piutang masing-masing.
         Dalam kegiatan sehari-harinya secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai 2 macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang sebagai berikut :
1. Jasa Pembiayaan (financing service)
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka (prefinancing) kepada kreditu yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan withrecourse atau dengan without recourse. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
2. Jasa Non Pembiayaan (non financing service)
Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi :
a. Analisis kelayakan suatu kredit
b. Melakukan administrasi kredit
c. Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
d. Perlindungan terhadap suatu resiko kredit
         Kemudian berkaitan dengan jasa-jasayang diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditur seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam prakteknya paling tidak ada 2 jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya akibat dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang yaitu fee dan biaya administrasi terhadap pembiayaan tertentu.
E.      KEUNTUNGAN ANJAK PIUTANG
         Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditur maupun debitur.
         Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1.      Bagi Perusahaan Anjak Piutang
         a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi,
         b. Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditur dan debitur,
         c. Membantu manajemen pihak kreditur dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditur (Klien)
       a. Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya,
       b. Memperbaiki system administrasi yang semrawut,
       c. Memperlancar kegiatan usaha,
       d. Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditur dapat
            berkonsentrasi ke usaha lainnya.

3. Bagi Debitur
    Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya,
    karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera
    membayar dengan berbagai cara.

Manfaat yang Diperoleh Client dari Anjak Piutang

Client yang telah mendapatkan dan/atau telah menerima fasilitas anjak piutang financing dari transaksi domestik dari factor akan memperoleh manfaat dan keuntungan dari transaksi yang telah dilakukannya seperti :
Client mempunyai akses langsung atas penjualan/pendapatan yang dilakukan dalam bulan berjalan, karena client tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari customer jatuh tempo yang biasanya memakan waktu sesuai dengan perjanjian kredit, seperti 30, 60, 120 hari. Sehingga likuiditas perusahaan selalu terjamin karena instant cash yang diperoleh dapat digunakan untuk memperoleh peluang demi menekan biaya produksi dalam bentuk price discount, quantity discount, dan biaya-biaya lain yang berkaitan
dengan persediaan. Adapun besarnya uang muka pembayaran yang dapat diterima oleh client sebesar sampai 90% dari nilai tagihan kepada customer atau bahkan sampai dengan 100% dari nilai tagihan.
Perlakuan akuntansi untuk transaksi anjak piutang saat ini telah diatur secara khusus dalam Pernyataan Akuntansi Keuangan 1997 PSAK No. 43 tentang Akuntansi Anjak Piutang. Adapun perlakuan akuntansi yang dimaksud dan yang berlaku untuk client dapat dikemukakan sebagai berikut: Anjak Piutang Non-Financing dari Sisi
Client merupakan transaksi anjak piutang nonfinancing, factor biasanya mengenakan factoring charge atau disebut juga service charge. Factoring charge/service charge akan dibebankan sebagai biaya. Apabila dimaksud
dikenakan secara tahunan maka biaya tersebut akan diamortisasi selam masa kontrak.
Perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang berlaku saat ini khususnya untuk client atas transaksi anjak piutang yang dilakukannya adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan dari Sisi Client. Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak No. S- 78/PJ-311/1996 tanggal 19 April 1996 perihal
Pembebasan PPh Pasal 23 atas Penghasilan yang diperoleh perusahaan anjak piutang, ditegaskan bahwa penghasilan dari perusahaan anjak piutang yang dilakukan perusahaan pembiayaan baik yang diterima berupa diskon, service charge dan provisi tidak dikenakan pemotongan PP Pasal 23 oleh perusahaan yang membayarkan. Hal ini berarti Client tidak boleh memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terhutang oleh factor serta bagi client peraturan
ini tidak mempunyai pengaruh apapun.
Pajak Pertambahan Nilai dari sisi Client. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 202/KMK.04/1996 tanggal 18 April 1996 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, disebutkan bahwa Penyerahan Jasa Anjak Piutang terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% x 5% x jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
Anjak piutang merupakan hal yang tidak asing lagi di dunia perekonomian Indonesia saat ini, memiliki pengertian sebagai pengalihan piutang kepada orang ke tiga yaitu factor dari client terhadap pihak yang memiliki piutang/nasabah. Dalam memberikan pengertiaan anjak piutang akan dikemukakan definisi atau pengertian sebagai berikut: Pengertian Anjak Piutang menurut PSAK No.43 tahun 1998
“Jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengaliahan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha”.
Pengertian Anjak Piutang menurut Keputusan Mentri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah:
“Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.
            Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain :
  1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
  2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
  3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
            Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah :
1. Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan anjak piutang (factoring),yaitu perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3.  Debitur yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien).
            Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditur maupun debitur.
         Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1.      Bagi Perusahaan Anjak Piutang
         a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi,
         b. Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditur dan debitur,
         c. Membantu manajemen pihak kreditur dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditur (Klien)
       a. Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya,
       b. Memperbaiki system administrasi yang semrawut,
       c. Memperlancar kegiatan usaha,
       d. Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditur dapat
                    berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3. Bagi Debitur
    Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya,
    karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera
    membayar dengan berbagai cara.
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam transaksi anjak
piutang yang dilakukan di Indonesia, yaitu:
Factor adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Client adalah perusahaan yang menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri. Nilai pembiayaan adalah besarnya nilai pembiayaan yang diberikan oleh factor atas
faktur/tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor (biasanya dalam persentase, missal 80%). Retention/ Contigencies Reserve adalah bagian dari faktur/tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor yang tidak dibiayai oleh factor, sebagai contoh maksimum pembiayaan yang diberikan adalah 80% dari nilai faktur, maka retentionnya adalah sebesar 20%. Retention akan dikembalikan kepada client setelah tagihan customer diterima efektif oleh factor.
Sumber : http://pupoet.blogspot.com/2011/05/anjak-piutang-tulisan-akuntansi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar