Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 3EB20
Kegiatan anjak piutang (factoring)
sudah dikenal ribuan tahun yang lalu. Pada awalnya memang bentuk usaha anjak
piutang ini masih sanngat sederhana. Biasanya perusahaan anjak piutang (factor) juga sekaligus bertindak sebagai
agen penjualan dan pemberi perlindungan kredit. Revolusi industri di akhir abad
ke-18 ikut mendorong pertumbuhan bisnis jasa anjak piutang umum (general factoring). Peningkatan
transaksi ekspor dan impor otomatis memacu pertumbuhan industri anjak piutang.
Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan bahwa para factor mulai meninggalkan profesi sebagai agen dan lebih
berkonsentrasi pada pengelolaan kredit bagi kliennya, yaitu menjamin kredit,
melakukan penagihan, dan menyediakan dana.
Kehadiran industri anjak piutang sangat membantu kegiatan
bisnis. Merupakan kenyataan bahwa terjadi proses tawar-menawar antara pembeli
dan penjual maupun antarpenjual agar dapat menjual produk dan jasanya. Salah
satu tawaran yang biasanya diberikan adalah kemudahan dalam pembayaran, yang
bisa berupa pembayaran berjangka. Akan tetapi pemberian fasillitas ini
mendukung konsekuensi yang akan berdampak pada kemampuan kas perusahaan. Ini
menunjukkan bahwa usaha pemecahan salah satu masalah kadang kala tidak sejalan
dengan penyelesaian masalah yang lain.
Ambillah contoh, untuk meningkatkan penjualan maka perusahaan
dapat meningkatkan persyaratan penjualan kepada pelanggan dengan cara kredit.
Namun di sisi lain, peningkatan penjualan dengan cara kredit ini akan menambah
rumit dalam pengadministrasian penjualan, karena menyangkut masalah penagihan
dan resiko tidak terbayarnya piutang penjualan. Peningkatan penjualan secara
kredit juga menuntut konsekuensi bahwa perusahaan tersebut juga harus
menyediakan modal kerja yang lebih besar, karena cara tersebut menyebabkan
semakin banyak modal kerja perusahaan yang tertanam dalam bentuk piutang
dagang. Skema pembiayaan yang ditawarkan melalui ‘Anjak piutang’ memberikan
satu alternatif solusi terhadap masalah di atas. Jasa yang ditawarkan oleh
suatu perusahaan anjak piutang tidak hanya sekedar pembiayaan murni melainkan
juga jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan penagihan piutang
dagang.
Dalam transaksi anjak piutang, tagihan penjual kepada pembeli
dialihkan pada perusahaan anjak piutang sehingga penjual tidak perlu
menagihnya. Dengan cara ini, kas yang diterima penjual dapat digunakan untuk
membiayai modal kerja demi kesinambungan usaha walaupun penjual harus membayar
biaya tertentu. Namun, biaya yang harus dibayarkan tersebut dapat dikompensasi
dengan potongan penjualan yang didapatkan dari pemasok apabila penjual membeli
bahan baku secara tunai dari hasil pengalihan piutang kepada perusahaan anjak
piutang. Hal ini merupakan hal inti dari transaksi anjak piutang yang dilakukan
antara penjual dan perusahaan anjak piutang, yaitu hubungan yang saling
menguntungkan antara kedua belah pihak. Aspek saling menguntungkan inilah yang
menjadi pedoman kunci bagi suksesnya transaksi anjak piutang.
A. PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Dalam pengelolaan suatu perusahaan
terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok (utama) samapai
dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika kegiatan poko
mengalami hambatan, maka ini mengakibatkan kehidupan perusahaan terancam.
Kegiatan poko merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh
keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam
pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan
kehidupan perusahaan yang bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut
pihak manajemen perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga
perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.
Hambatan-hambatan yang dialami oleh
suatu perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan
melakukan penagihan piutang, kondisi administrasi kredit yang semrawut ataupun
teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kemudian hambatan atau
ancaman tersebut dapat datang dari dalam perusahaan maupun dari luar
perusahaan.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam
bidang perdaganngan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman
adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet.
Banyaknya kredit yang macet mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan
perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi
dibayar oleh nasabahnya.
Apabila masalah piutang macet ini
tidak dapat segera ditanggulangi secara serius, bukan tidak mungkin kerugian
yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk melakukan penagihan piutang
yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan.
Untuk menanggulangi masalah piutang
macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan
yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan anjak piutang yang memang
kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang penagihan piutang. Perusahaan anjak
piutang dapat mengambilalih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau
dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang
suatu perusahaan. Jadi bagi perusahaan yang mengalami kesulitan seperti di atas
dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan
imbalan fee dan biaya-biaya lainnya yang disepakati bersama.
Pengertian perusahaan anjak piutang
adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian,
atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan
imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian Factoring yang dalam bahasa Indonesianya diterjemahkan menjadi
anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988
Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pengertian Anjak Piutang menurut PSAK No.43 tahun 1998 “Jenis pembiayaan
dalam bentuk pembelian dan atau pengaliahan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha”.
Anjak Piutang Internasional adalah pelaksanaan suatu transaksi anjak
piutang internasional bila ditinjau dari segi lokasi eksportir dan importir
akan memperlihatkan dua jenis anjak piutang yaitu Export Factor dan Import
Factor, sehingga terdapat empat pihak yang terlibat yaitu Eksportir, Importir, Export
Factor dan Import Factor.
Dengan demikian jelas
perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian,
pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan
kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri beberapa jenis. Jenis-jenis ini
dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannya kepada
masyarakat.
B. KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Kegiatan
utama anjak piutang adalah mengambilalih pengurusan piutang suatu perusahaan
denagn suatu tanggung jawabtertentu, teergantung kesepakatan dengan pihak
kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh
perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan
piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur. Bagi perusahaan
kreditur dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam
hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan.
Disamping itu mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegiatan lain
yang lebih strategis di perusahaannya.
Kegiatan perusahaan anjak
piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat Keputusan Menteri
Keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi
kegiatan antara lain :
1. Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee
tertentu.
2. Pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai
dengan kesepakatan.
3. Mengelola
usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat
mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti
halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yaitu mencari
keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antara lain dari
berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan
inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam praktiknya keuntungan
yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri
dari :
1. Jasa
Penagihan (service charge),
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya,
yang dikenal dengan istilah fee dan
besarnya dihitung berdasarkan presentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari
kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat
kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2. Biaya Administrasi,
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan
pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dari
kesepakatan yang dibuat bersama.
C. PIHAK YANG TERLIBAT DAN FASILITAS YANG DIBERIKAN
Dalam kegiatan transaksi
perusahaan anjak piutang terdapat 3 pihak yang salling berkepentingan. Tanpa
keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang
tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah :
1. Kreditor
atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih
atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai
perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan anjak piutang (factoring),yaitu
perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit
debiturnya.
3. Debitur yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor
(klien).
Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi di antara ketiga pihak yang
terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat pada gambar berikut :
1. Kreditur
menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitu maupun tidak.
2. Perusahaan
anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang
telah dibuat dengan kreditur.
3. Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4. Perusahaan
anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua
persoalan utang piutang diselesaikan.
Kemudian fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan
atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditur (kliennya). Dilihat dari
berbagai sisi sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pemberitahuan
Anjak piutang apabila dilihat dari sudut pemberitahuan kepada customer,
dapat
dibedakan menjadi 2 jenis,
yaitu: Notification Factoring (Disclosed Factoring) dan
Non-Notification Factoring (Undisclosed)
a. Disclosed.
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam
penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
b. Undisclosed.
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa
sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan
yang telah dibuat atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.
2. Berdasarkan
Tanggung Jawab / Distribusi Resiko
a. With
Recourse
Dalam hal apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala
kewajibannya,
maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditur dan
pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without
Recourse
Dalam fasilitas ini apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu
penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan
bukan tanggung jawab kreditur.
Penanggungan Risiko
Anjak piutang apabila dilihat dari segi penanggung risiko dapat dibedakan
menjadi dua jenis anjak piutang, yaitu:
Recourse Factoring adalah
anjak piutang dimana factor tidak menanggung risiko atau gagalnya
pembayaran dari customer, maksudnya adalah apabila customer gagal
membayar, pailit atau bangkrut, maka factor tidak menaggung risiko
tersebut melainkan client yang menanggungnya. Sebagai contoh apabila
pada saat jatuh tempo tagihan terjadi gagal bayar oleh customer, maka
tagihan
tersebut wajib dibayar oleh client kepada factor. Transaksi
anjak piutang dengan recourse bagi factor,merupakan transaksi
pemberian pinjaman dengan jaminan piutang di mana factor akan memperoleh
jaminan dari client atas piutang
yang tidak terbayar oleh customer. Namun demikian, factor masih
tetap mempunyai risiko kolektibilitas atas pembiayaan piutang yang
diberikan kepada client. Sedangkan bagi client, transaksi
anjak piutang dengan recourse mempunyai substansi yang sama dengan factor.
Dengan demikian client akan mengakui anjak piutang sebagai kewajiban dan
tetap mengakui piutan retensi dalam laporan keuangannya.
Non-Recourse Factoring adalah anjak
piutang di mana factor menanggung sepenuhnya risiko pembayaran oleh customer
baik gagal bayar, pailit ata bangkrut, kecuali dalam hal pengurangan oleh
karena rusak/cacatnya dalam
dasar penagihan yang dikarenakan barang dan jasa dikembalikan atau adanya dispute,
factor tidak menaggung risiko tersebut. Dalam transaksi
anjak piutang tanpa recourse, factor memberlakukan piutang yang
telah dialihkan dari client sebagai pembelian piutang. Factor otomatis
memperoleh hak sekaligus
menanggung risiko kolektibilitas piutang yang diterimanya. Adanya pembelian
piutang ini, factor mengakui sejumlah piutang yang diperoleh sebagai
aktiva dengan akun tagihan anjak piutang. Di sisi lain, untuk menutupi risiko
kolektibilitas piutang, maka factor akan membentuk cadangan piutang yang
tidak tertagih. Untuk bagian piutang yang tidak ikut dibiayai oleh factor akan
dicatat sebagai kewajiban kepada client dengan akun retensi, yang akan
dibayar setelah piutang dibayar lunas oleh customer. Sedangkan dari
sudut client, substansidari transaksi anjak piutang tanpa recourse
adalah penjualan piutang sehingga client tidak lagi memiliki manfaat
ekonomi dan resiko kolektibilitas piutang yang dialihkan kepada
factor. Akibat yang ditimbulkan
adalah kekuranggannya jumlah piutang sebesar nilai yang dijual dan menimbulkan
keuntungan ataukerugian akibat transaksi anjak piutang yang dilakukan.
3. Berdasarkan Pelanggan / Jasa Yang
Ditawarkan
a. Full service factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas
jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan,
termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap kredit yang macet.
b. Bulk factoring
Anjak Piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat
jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi risiko
piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
c. Maturity factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditur
adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan
dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis inijasa yang
diberikan adalah tanpa pembiayaan.
d. Invoice discounting
Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan
jasa non pembiayaan sama sekali tidak diberikan.
e. Resource factoring
Jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir fasilitas
semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar
tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada kreditur.
f. Undisclosed factoring
Dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap
kemacetan pelunasan piutang sampai denngan presentase tertentu dari jumlah
faktur yang telah disetujui.
g. Advanced Payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang di mana pembayarannya dilakukan pada
saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.
4. Berdasarkan Wilayah
Kegiatan anjak piutang apabila ditinjau dari jangkauan pekerjaan atau skala
kegiatan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu anjak piutang domestic (Domestic Factoring) dan anjak piutang
internasional (International Factoring).
a. Domestic Factoring
AnjakPiutang Domestik (Domestic Factoring ) adalah bila anjak
piutang
dilaksanakan secara domestik/dalam negeri atau Merupakan perusahaan anjak
piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b. International Factoring
Anjak Piutang Internasional (International
Factoring) adalah
pelaksanaan suatu transaksi anjak piutang internasional bila ditinjau dari
segi lokasi eksportir dan importir akan memperlihatkan dua jenis anjak piutang
yaitu Export Factor dan Import Factor, sehingga terdapat empat
pihak yang terlibat yaitu Eksportir, Importir, Export Factor
dan Import Factor. Ada beberapa langkah
yang harus ditempuh dalam transaksi anjak piutang Internasional atau
merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar Negara
seperti pembiayaan fasilitas ekspor dan impor.
D. JASA-JASA DAN BIAYA YANG
DIBERIKAN
Sama seperti halnya
perusahaan keuangan lainnya, perusahaan anjak piutang juga memiliki berbagai
ragam produk atau jasa yang dapat ditawarkan kepada para nasabahnya.
Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan
perusahaan anjak piutang masing-masing.
Dalam kegiatan sehari-harinya
secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai 2 macam jasa yang dapat
ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan
anjak piutang sebagai berikut :
1. Jasa Pembiayaan (financing service)
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di
muka (prefinancing) kepada kreditu
yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam
perjanjian dapat dibuat berdasarkan withrecourse
atau dengan without recourse.
Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% sampai 80% dari
total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
2. Jasa Non Pembiayaan (non financing service)
Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa
pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi :
a. Analisis kelayakan suatu kredit
b. Melakukan administrasi kredit
c. Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
d. Perlindungan terhadap suatu resiko kredit
Kemudian berkaitan dengan
jasa-jasayang diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah
biaya kepada kreditur seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam
prakteknya paling tidak ada 2 jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya
akibat dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang yaitu fee dan biaya administrasi terhadap
pembiayaan tertentu.
E. KEUNTUNGAN ANJAK PIUTANG
Keterlibatan berbagai pihak
dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi
masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditur
maupun debitur.
Keuntungan yang diperoleh
masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1. Bagi Perusahaan Anjak Piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi,
b. Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditur dan
debitur,
c. Membantu manajemen pihak kreditur dalam penyelenggaraan
kredit.
2. Bagi Kreditur (Klien)
a. Mengurangi resiko kerugian
dengan tertagihnya piutangnya,
b. Memperbaiki system
administrasi yang semrawut,
c. Memperlancar kegiatan usaha,
d. Dengan ditagihnya piutang
oleh perusahaan anjak piutang, kreditur dapat
berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3. Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur
untuk segera membayar secepatnya,
karena ada rasa malu sehingga
berusaha sekuat tenaga untuk segera
membayar dengan berbagai cara.
Manfaat yang Diperoleh Client dari Anjak Piutang
Client yang telah mendapatkan
dan/atau telah menerima fasilitas anjak piutang financing dari transaksi
domestik dari factor akan memperoleh manfaat dan keuntungan dari
transaksi yang telah dilakukannya seperti :
Client mempunyai akses langsung atas
penjualan/pendapatan yang dilakukan dalam bulan berjalan, karena client
tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari customer jatuh tempo
yang biasanya memakan waktu sesuai dengan perjanjian kredit, seperti 30, 60,
120 hari. Sehingga likuiditas perusahaan selalu terjamin karena instant cash
yang diperoleh dapat digunakan untuk memperoleh peluang demi menekan biaya
produksi dalam bentuk price discount, quantity discount, dan
biaya-biaya lain yang berkaitan
dengan persediaan. Adapun besarnya uang muka pembayaran yang dapat diterima
oleh client sebesar sampai 90% dari nilai tagihan kepada customer atau
bahkan sampai dengan 100% dari nilai tagihan.
Perlakuan akuntansi untuk transaksi anjak piutang saat ini telah diatur
secara khusus dalam Pernyataan Akuntansi Keuangan 1997 PSAK No. 43 tentang
Akuntansi Anjak Piutang. Adapun perlakuan akuntansi yang dimaksud dan yang
berlaku untuk client dapat dikemukakan sebagai berikut: Anjak Piutang Non-Financing
dari Sisi
Client merupakan transaksi anjak
piutang nonfinancing, factor biasanya mengenakan factoring
charge atau disebut juga service charge. Factoring
charge/service charge akan dibebankan sebagai biaya. Apabila dimaksud
dikenakan secara tahunan maka biaya tersebut akan diamortisasi selam masa
kontrak.
Perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang berlaku saat
ini khususnya untuk client atas transaksi anjak piutang yang
dilakukannya adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan dari Sisi Client.
Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak No. S- 78/PJ-311/1996 tanggal 19 April
1996 perihal
Pembebasan PPh Pasal 23 atas Penghasilan yang diperoleh perusahaan anjak
piutang, ditegaskan bahwa penghasilan dari perusahaan anjak piutang yang
dilakukan perusahaan pembiayaan baik yang diterima berupa diskon, service
charge dan provisi tidak dikenakan pemotongan PP Pasal 23 oleh perusahaan
yang membayarkan. Hal ini berarti Client tidak boleh memotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 yang terhutang oleh factor serta bagi client peraturan
ini tidak mempunyai pengaruh apapun.
Pajak Pertambahan Nilai dari sisi Client. Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 202/KMK.04/1996 tanggal 18
April 1996 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, disebutkan bahwa
Penyerahan Jasa Anjak Piutang terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% x 5% x
jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service
charge, provisi, dan diskon.
Anjak piutang merupakan hal
yang tidak asing lagi di dunia perekonomian Indonesia saat ini, memiliki
pengertian sebagai pengalihan piutang kepada orang ke tiga yaitu factor dari
client terhadap pihak yang memiliki piutang/nasabah. Dalam memberikan
pengertiaan anjak piutang akan dikemukakan definisi atau pengertian sebagai berikut: Pengertian Anjak Piutang menurut PSAK No.43 tahun 1998
“Jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengaliahan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha”.
“Jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengaliahan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha”.
Pengertian Anjak Piutang menurut Keputusan Mentri Keuangan
No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah:
“Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.
Berdasarkan surat
Keputusan Menteri Keuangan dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang
meliputi kegiatan antara lain :
- Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
- Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
- Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Adapun pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah :
1. Kreditor
atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih
atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai
perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan
anjak piutang (factoring),yaitu
perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit
debiturnya.
3. Debitur
yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien).
Keterlibatan berbagai
pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan
bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditur
maupun debitur.
Keuntungan yang diperoleh
masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1. Bagi Perusahaan Anjak Piutang
a. Memperoleh keuntungan
berupa fee dan biaya administrasi,
b. Membantu menyelesaikan
pertikaian di antara kreditur dan debitur,
c. Membantu manajemen pihak
kreditur dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditur (Klien)
a. Mengurangi resiko kerugian
dengan tertagihnya piutangnya,
b. Memperbaiki system
administrasi yang semrawut,
c. Memperlancar kegiatan usaha,
d. Dengan ditagihnya piutang
oleh perusahaan anjak piutang, kreditur dapat
berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3. Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur
untuk segera membayar secepatnya,
karena ada rasa malu sehingga
berusaha sekuat tenaga untuk segera
membayar dengan berbagai cara.
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam transaksi anjak
piutang yang dilakukan di
Indonesia, yaitu:
Factor adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Client adalah perusahaan yang menjual
dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi
perdagangan dalam dan luar negeri. Nilai pembiayaan adalah besarnya nilai
pembiayaan yang diberikan oleh factor atas
faktur/tagihan yang ditawarkan
oleh client kepada factor (biasanya dalam persentase, missal 80%).
Retention/ Contigencies Reserve adalah bagian dari faktur/tagihan
yang ditawarkan oleh client kepada factor yang tidak dibiayai
oleh factor, sebagai contoh maksimum pembiayaan yang diberikan
adalah 80% dari nilai faktur, maka retentionnya adalah sebesar 20%. Retention
akan dikembalikan kepada client setelah tagihan customer diterima
efektif oleh factor.
Sumber : http://pupoet.blogspot.com/2011/05/anjak-piutang-tulisan-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar