Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 4EB20
1.
Governance
System
Governance
System atau sistem pemerintahan istilah adalah kombinasi dari dua kata, yaitu:
'sistem' dan 'pemerintah'. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari
beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian dan
keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian-bagian yang menghasilkan. Jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
benar akan mempengaruhi seluruh. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa semua hal yang dilakukan dalam menjalankan negara kesejahteraan
dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti
sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antara lembaga negara dalam
melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara sendiri dan untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut
Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
·
Presidensial,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·
Parlementer,
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan.
·
Komunis
·
Demokrasi liberal atau
demokrasi konstitusional, merupakan sistem politik yang melindungi secara
konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerin
·
Liberal,
merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama.
·
Kapital
Secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
Governance System
merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri
dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.
Commitment on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
· Undang
Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
· Undang
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b.
Governance Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan
Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal
15-12-2000 tentang Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal
10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c.
Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
· Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank
Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006
tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto
Bank Umum.
d.
Governance Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal
13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
2. Budaya Etika
Budaya merupakan
hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Sedangkan etika merupakan
sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Dalam perusahaan,
hubungan antara pimpinan dengan instansi merupakan dasar budayaetika. Jika
instansi harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan
kata-katanya. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya
menyebar diseluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua
pegawai. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis,
yaitu dalam bentuk pernyataan tekad (komitmen), program-program etika, dan kode
etik khusus pada setiap instansi.
Program etika adalah
suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk
mengarahkan pegawai dalam melaksanakan pernyataan komitmen. Suatu aktivitas
yang umum adalah pertemuan orientasi yang dilaksanakan bagi pegawai baru.
Selama pertemuan ini, subyek etika mendapat cukup perhatian.
Corporate
culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen
serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba
lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono
mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh
semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan
secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan
berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah
ditetapkan.
Kalau dikaji secara
lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya
perusahaan yang baik :
1. Pride of the organization
2. Orientation towards (top) achievements
3. Teamwork and communication
4. Supervision and leadership
5. Profit orientation and cost awareness
6. Employee relationships
7. Client and consumer relations
8. Honesty and safety
9. Education and development
10. Innovation
Budaya Perusahaan
adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa
yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat
tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap
perilaku, yaitu:
·
Keyakinan dan nilai-nilai bersama
· Dimiliki
bersama secara luas
· Dapat
diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut
Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang
mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh
jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian,
berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan
efektivitas "Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan
untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal
melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai
dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan
struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan
dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya
pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum
maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang
tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance"
yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih
mudah dan cepat. Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada
saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode Perilaku Korporasi
(Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis,
Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders. Perilaku
perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam
mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct. Manfaat
Code of Conduct antara lain :
1.
Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam
lingkungan perusahaan.
2.
Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin
dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun
dengan pihak lain di luar perusahaan.
3. Sebagai pedoman yang mengatur, mengawasi
sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam
perusahaan
4. Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
5. Menjadi acuan perilaku bagi individu dalam
perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan
berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka
panjang, suatu perusahaan perlu
dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman
perilaku (code of conduct) yang
dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai (values) dan
etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap
perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk
menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang
dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap
perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalm menjalankan
usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
·
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai
perusahaan (corporate values)
yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam
pelaksanaan usahanya.
·
Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam
pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis
yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan
manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
·
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu
dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat
dipahami dan diterapkan.
5.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat
dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi
sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam
pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Pengaruh
etika terhadap budaya :
1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan
yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam
mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi
yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi
dalam budaya perusahaan maka hal
tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya
berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
Opini :
Governance
System adalah sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antara lembaga negara
dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara sendiri dan untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Budaya etika secara umum adalah perilaku
yang etis. Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya
disesuaikan dngan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya
pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Suatu
perusahaan perlu dilandasi oleh
integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang
dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan. Evaluasi terhadap
kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal dan
penyusunan pedoman-pedoman.
Sumber
:
http://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-3-ethical-governance/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar