Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 4EB20
Etika secara garis
besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Etika adalah
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi
menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif
(studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai
etika). Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada
dasarnya berhubungan dengan hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi
seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Auditing adalah suatu
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi dari
keterangan yang dapat diukur mengenai suatu kesatuan entitas ekonomi dengan
tujuan untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan dan
informasi yang terukur dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam
Auditing adalah suatu prinsip yang sistematis untuk melakukan proses pengumpulan
dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi dengan tujuan untuk menentukan dan
melaporkan derajat kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria -
kriteria yang dimaksud serta penyampaian hasilnya yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa
audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi
auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun
disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap
dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen,
auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan
manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka. Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
2. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik serta sesuai dengan kode etik professional AKDA. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggung jawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1.
Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif.
2.
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
3.
Auditor harus melayani klien dengan profesional dan
konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan
cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
a. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c. Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
e. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang
lain. Dalam SPAP auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut.
1.
Independence in fact
(independensi dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.
Independence in appearance
(independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Carey
dalam Mautz mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan
hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang
terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional.
2.
Merupakan istilah penting yang mempunyai
arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan
keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta
dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan
dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan
salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.
Independensi sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner
independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar Modal Dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor
pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam.
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal
control pada emitmen atau perusahaan publik.
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite
Audit leh emitmen atau perusahaan publik.
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa
auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya, Bapepam telah
mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan
perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek Indonesia diwajibkan untuk
menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam. Beberapa
peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public
adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua
Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang: Laporan Tahunan. Peraturan ini menyatakan
bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran
tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting,
analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah
diaudit, dan laporan manajemen.
2. Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor:
Kep-86/PM/1996 tentang:
Keterbukaan
Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan
public diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua
setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta
material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan
investasi pemodal.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya,
atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan
Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan
yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Opini :
Etika dalam auditing
bisa dikatakan sebagai nilai yang dimiliki oleh auditor atas sebuah jasa
professional yang dibebankan. Nilai – nilai yang harus ada dalam seorang
auditor yaitu tanggung jawab, kepentingan public, integritas, objektivitas, due
care, dan lingkup – sifat dan jasa. Tidak mudah dalam menerapkan etika auditing
yang baik dan benar, namun bagi seorang auditor ini harus disikapi secara bijak
dengan cara mengindahkan perilakunya terhadap kinerja yang dilakukan, dan terus
memperbaiki sikap agar terhindar dari segala macam yang tidak sesuai dengan
peraturan yang ada. Dalam
hal ini auditor juga harus memiliki etika-etika perilaku profesional yang
sangat penting dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka agar meminimalisir
kecurangan dan kesalahan. Kualitas audit yang di ukur KAP yang telah menetapkan
sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam
melakukan profesinya. Auditor harus kompeten dan independen.
Sumber :
http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-tanggung-jawab-auditor-dll/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar